Pasal 130 ( 1) Setelah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji co ba Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3 ) huruf a Pengolah Limbah 83 wajib: a. memulai pelaksanaan uji coba peralatan, me tode, teknologi, dan fasilitas Pengolahan Limbah 83 pa lin g lama 7 (tujuh) hari sejak persetujuan pelaksanaan uji coba Pengolahan Limbah 83 diterima; b. memenuhi .